AIP BP/ASC Seminar seri Penatalaksanaan Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Berbasis OSS RBA

Situbondo, 23 Juni 2022

 

Produk udang merupakan komoditi penting dalam perikanan budidaya di Indonesia. Udang merupakan sumber protein hewani yang menjadi andalan ekspor ke negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Tiongkok. Pemerintah Indonesia mencanangkan peningkatan produksi udang nasional hingga 250 % hingga 2024 mendatang, hal tersebut menjadi tantangan bagi para pemangku kepentingan. Terkhusus bagi para pelaku budidaya udang akan menjadi tantangan besar untuk meningkatkan produktivitas maupun keberlangsungan hidup dari komoditi tersebut.

Salah satu factor pendukung dalam keberlangsungan usaha budidaya udang adalah pemenuhan perizinan bagi tambak. Pada tahun ini regulasi pengurusan perizinan bagi tambak udang khususnya bagi tambak udang di Situbondo mengalami perubahan dan harus melalui system OSS-RBA (Online Single Submission- Risk Based Approach) dan JOSS (Jawa Timur Online Single Submission). Beberapa petambak terkendala dalam proses pengurusan perizinan, dalam menghadapi masalah tersebut YSAI berkolabrasi dengan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Situbondo mengadakan acara AIP Workshop dengan tema “Penatalaksanaan Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Berbasis OSS-RBA” pada hari Kamis, 23 Juni 2022 dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo. Jumlah peserta yang hadir sebanyak 35 orang yang merupakan petambak ASTIN yang terdaftar dalam Program ASC-IP (Aquaculture Stewardship Council-Improver Program) dan beberapa stakeholder dari budidaya udang.

Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Bidang Budidaya Dinas Peternakan dan Perikanan Situbondo Ir. M. Arief Noeroellah, M.Si menyampaikan bahwa, pada saat ini proses pengurusan perizinan masih belum banyak dimengerti oleh petambak. Harapannya dengan kegiatan ini petambak dapat mengerti alur pengurusan perizinan beserta syarat-syaratnya. Materi workshop pertama disampaikan oleh Bapak Totok Wijayanto S.Pi, M.Si., yang menyampaikan maeteri mengenai pengurusan perizinan SIPPA dan SLO Genset melalui system JOSS. Untuk masuk ke system JOSS dan mengurus perizinan SIPPA dan SLO Genset cukup mudah dengan cara masuk ke web https://joss.jatimprov.go.id/ kemudian pilh menu Energi dan sumber Daya Mineral, setelah di Klik maka akan muncul alur dan persyaratan dalam pengurusan perizinannya.

Materi kedua adalah penyampaian mengenai komitmen-komitmen yang harus dipenuhi oleh petambak dalam OSS RBA melalui Persetujuan Teknis yang berkaitan dengan Dinas Lingkungan Hidup, salah satu nya mengenai SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) untuk tambak dengan lusan dibawah 10 Ha, yang bisa didapatkan melalui NIB atau Sistem OSS RBA. Di dalam SPPL terdapat beberapa hal yang harus di penuhi oleh petambak yaitu mengenai Persetujuan Teknis mengenai pengelolaan air limbah budidaya dan Rincian Teknis tempat penyimpana Limbah B3. dalam pemenuhan persetujuan teknis pengelolaan limbah tersebut harus memuat beberapa hal diantaranya  deskripsi kegitaan dan karatersitik air limbah, pengelolaan air limbah, prediksi sebaran air limbah, dan pemantauan lingkungan sekitar minimal dalam 6 bulan sekali.

Materi Ketiga disampaikan oleh petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Perizinan usaha melalui OSS RBA cukup mudah dipenuhi namun apabila beberapa komitmen tidak dipenuhi maka pencabutan izin usaha akan dengan mudah dilakukan. Terdapat 2 kategori usaha dalam yang dibahas di Workshop OSS RBA yaitu UMK (Usaha Mikro Kecil) dengan Modal usaha Dibawah 5 Milyar dan Non UMK (bukan Usaha Mikro Kecil) dengan Modal diatas 5 Milyar. Dokumen perizinan OSS RBA untuk UMK adalah  NIB, Sertifikat Standar, Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Standar Usaha, SPPL (Surat Pernyataan  Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan  Lingkungan Hidup), Persetujuan PKPLH dari Bupati, K3L (Keselamatan, Kaeamanan, Pelestarian Fungsi Lingkungan), Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Non Mikro Terkait Penataan Ruang. Dokumen perizinan untuk usaha NON UMK adalah PKKPR (Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang, NIB (NOMOR INDUK BERUSAHA), SERTIFIKAT STANDAR, PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), K3L (Keselamatan, Kaeamanan, Pelestarian Fungsi Lingkungan), Pernyataan Kesediaan Pemenuhan Kewajiban.

Dari hasil workshop ini tim YSAI membuat beberapa catatan penting diantaranya Perizinan berbasis OSS RBA belum banyak dipahami secara keseluruhan oleh stakeholder, baik secara sistematika perijinan maupun persyaratan yang dibutuhkan untuk melengkapi proses perijinan. Perlu dilakukan workshop lanjutan, mempertemukan stakeholder terkait terutama pemangku kebijakan. Dengan tujuan; Membuat bagan alur proses perijinan berbasis OSS, Mengurai semua persyaratan yang dibutuhkan ,Menelaah turunan atau komitmen yang timbul dari OSS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *